PPID

Sekilas Tentang PPID

PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan pada masyarakat.  Masing-masing badan publik memiliki peraturan terkait PPID-nya sendir yang umumnya dituang dalam bentuk Surat Keputusan atau Peraturan Kepala Daerah. 

Adapun berikut ini tugas dan wewenang PPID sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Untuk Mengkases PPID SMKN 2 Sawahlunto, Silahkan Klik Tautan Link Dibawah ini

https://ppid.smkn2-sawahlunto.sch.id

Atau

Silahkan Scan QR-WEB PPID Diibawah Ini